Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.[1] Ancaman militer dapat berbentuk:
Bentuk-bentuk ancaman militer tertuang pada undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pada penjelasan pasal 7 ayat 2 yaitu agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara serta konflik komunal.[2] Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:
Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang.
Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara.
Sabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa.
Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang berskala tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta umumnya terkait dalam jaringan internasional.[3] Pemberontakan merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah. Vladimir Lenin mengatakan bahwa kaum Marxist dituduh sebagai Blanquisme karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu seni.[4] Perang Saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama.
Konflik komunal adalah konflik yang merujuk padaperselisihan antar agama, etnis, bahkan dalam identifikasi yang lebih sempit. Konflik komunal di Indonesia contohnya adalah konflik dan kekerasan komunal antara komunitas etnis Bali dan etnis Sasak di Kabupaten Lombok Utara pasca otonomi daerah serta konflik di perbatasan Indonesia dan Timor Leste. [5][6] Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2002 membahas tentang pertahanan negara yang menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam menanggulangi ancaman militer yang membahayakan bangsa.[7] TNI sebagai Komponen Utama (Komput) diperkuat oleh Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk) dalam menghadapi ancaman militer. [8] Komponen cadangan dalam hal ini meliputi warga negara sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama. Sementara itu komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Bola.com, Jakarta - Integrasi nasional adalah penyatuan suatu bangsa sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh. Berintegrasi nasional sama dengan menyatukan bangsa dengan kesederhanaan. Menurut Kamus Besar Bangsa Indonesia (KBBI), integrasi adalah pembauran sampai menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Adapun kata 'nasional' berarti bangsa. Integrasi nasional sangat diperlukan bagi Indonesia agar tercipta keselarasan di tengah-tengah keadaan masyarakat yang berbeda-beda. Selain itu, integrasi nasional diperlukan demi keutuhan negara dari berbagai ancaman. Ancaman terhadap integrasi nasional tersebut datang dari berbagai sektor. Satu di antaranya ancaman terhadap integrasi nasional di bidang pertahanan dan keamanan. Adapun bentuk ancaman terhadap integrasi nasional di bidang pertahanan dan keamanan pada umumnya berupa ancaman militer. Ancaman militer adalah ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata. Ancaman tersebut dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Berikut ini rangkuman tentang macam-macam ancaman terhadap integrasi nasional di bidang pertahanan dan keamanan, seperti dilansir dari gerbangkurikulum.sma.kemdikbud.go.id, Kamis (18/11/2021). Berita Video, Deretan Top Skorer Bundesliga Sepanjang Masa 1. Agresi dan Invasi Suatu negara yang melakukan agresi terhadap negara lain adalah ancaman bagi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia. Invasi merupakan bentuk agresi berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. 2. Pelanggaran wilayah Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara, dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah. 3. Pemberontakan bersenjata Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merusak kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. 4. Sabotase dan spionase Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase sehingga harus dilindungi oleh segenap bangsa. Kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan suatu negara dari negara lain. 5. Aksi terror Aksi terror merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan cara menebarkan rasa ketakutan yang berlebih hingga menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan. 6. Ancaman keamanan laut dan udara Kondisi geografis Indonesia meliputi wilayah perairan dan udara yang bisa dilalui transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara. Hal tersebut tentu akan berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara. 7. Konflik komunal Konflik komunal adalah gangguan keamanan dalam negeri yang terjadi antarkelompok masyarakat itu sendiri. Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) pada hakikatnya adalah bentuk segala upaya untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara. Jadi, seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh dan mneyeluruh. Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak segera diatasi bangsa Indonesia. Maka itu, harus diterapkan startegi yang tepat untuk mengatasinya. Dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) sampai (5). Sumber: Kemdikbud |