Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang menjadi dasar hukum penerapan sertifikat SMK3 di indonesia, memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan.Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Show
Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain : UU No 1 Tahun 1970 . Tentang Keselamatan Kerja : Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana. Adanya bahaya kerja di tempat itu. Permenaker No 5 Tahun 1996. Tentang Sistem Manajemen K3 : Setiap perusahaan yang memperkerjakan seratus tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK). Permenaker No 4 Tahun 1987. Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) : Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari seratus orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif. Lebih lengkap termasuk untuk Dasar Hukum Penerapan Sertifikat SMK3 di Indonesia, terutama untuk mengikuti lelang / tender :
Dan juga ada yang spesifik untuk Dasar Hukum Penerapan Sertifikat SMK3 di Indonesia, terutama untuk mengikuti lelang / tender Jasa konstruksi :
Nusapitu konsultan memberikan Biaya Khusus pendampingan sampai memperoleh Sertifikat SMK3 dengan biaya yang sesuai. Tentang dewan winduJasa Konsultan Audit Sertifikasi Sertifikat SMK3 . 0822 4530 4466 . 085100611236 Pos ini dipublikasikan di Tak Berkategori dan tag A2K4, ahli k3, apa itu audit smk3, Asosiasi Auditor SMK3, Audit Eksternal, Audit internal, Audit SMK3, Auditor, Auditor Audit SMK3, auditor eksternal smk3, auditor internal, auditor internal smk3, Auditor SMK3, auditor tersertifikasi, Badan Audit SMK3, Badan Sertifikasi SMK3, Bendera Emas, Bendera Perak, Biaya konsultan, biaya konsultan SMK3, Biaya konsultasi, Biaya Sertifikat SMK3, Biaya Sertikasi SMK3, bimbingan konsultasi, dewan windu, Informasi K3, Informasi K3 Kemenakertrans, Kemenakertrans RI, kementrian tenaga kerja, Kode Etik Auditor SMK3, Kriteria Audit SMK3, Kriteria SMK3, Lead Auditor SMK3, lelang, Lembaga Audit, Lembaga Audit SMK3, lembaga independen, Lembaga Sertifikasi, nihil kecelakaan, Nusapitu, PAK, Panduan Audit SMK3, pencapaian penerapan SMK3, penghargaan K3, penghargaan K3 2014, penghargaan SMK3, penghargaan SMK3 2014, pengukuran SMK3, Penilaian Audit SMK3, Penyakit Akibat Kerja, Penyelenggara Audit SMK3, PJK3, pp 50 2012, PP No 50 Tahun 2012, Sertifikat SMK3, SMK3 adalah, tender, training k3. Tandai permalink. Manakah dasar hukum penerapan SMK3?Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
PP No 50 Tahun 2012 Tentang apa?PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja [JDIH BPK RI]
Apa itu PP No 5 tahun 2012 ttg sistem manajemen K3?PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 - Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3 yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan ...
Apa dasar hukum SMKK?1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Pasal 84I ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK. Pasal 84I Ayat (4) SMKK merupakan pemenuhan terhadap standar Kemananan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan…
|